ANALISIS KONTIRBUSI PAJAK HOTEL DAN RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BATU

  • YAYUK SULISTIYOWATI

Abstrak

Abstrak: Berdasarkan Undang-Undang No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah diperkenankan untuk melakukan pemungutan pajak daerah. Pemungutan pajak daerah di suatu daerah disesuaikan dengan potensi dan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Target penerimaan pajak daerah di Kota Batu yang ditetapkan setiap tahun selalu ditingkatkan oleh pemerintah Kota Batu dan pencapaiannya selalu melebihi target yang ditetapkan, kecuali tahun 2012 dan 2013. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertumbuhan realisasi penerimaan pajak daerah, laju pertumbuhan pajak, dan kontribusi pertumbuhan penerimaan pajak daerah terhadap PAD di Kota Batu selama tahun 2012 hingga 2016. Penelitian ini menggunakan data sekunder periode 2012 sampai 2016 yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu. Metode pengumpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Dokumentasi. Analisis dilakukan dengan tiga cara yaitu dengan pengumpulan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan realisasi pajak daerah Kota Batu periode 2012 sampai 2016 mengalami peningkatan tiap tahunnya dan telah memenuhi target bahkan ada yang melebihi target, kecuali tahun 2012 dan 2013. Pajak daerah juga merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar pada PAD Kota Batu yaitu sebesar 62%, jika dibandingkan dengan jenis PAD lainnya. Besarnya jumlah pajak daerah terhadap PAD berdampak terhadap kebijakan perpajakan daerah yaitu adanya penambahan objek pajak daerah dari enam jenis pajak daerah menjadi sembilan jenis pajak daerah.

Diterbitkan
2018-10-18