DAMPAK PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 23 TAHUN 2018 TERHADAP PENINGKATAN PAJAK UMKM DI KOTA MALANG
Abstract
Abstrak: Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berkembang begitu pesat dari tahun ke tahun telah menimbulkan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha tersebut. Untuk membantu Wajib Pajak UMKM pemerintah pada tahun 2013 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46. Setelah beberapa tahun dilaksanakan kini pemerintah telah mengeluarkan penyempurnaan dari peraturan tersebut yakni dengan mengeluarkan PP No. 23 Tahun 2018. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan keringanan tarif bagi para pelaku usaha UMKM. Namun PP yang disahkan pada pertengahan tahun 2018 ini dirasakan masih kurang sosialisasi kepada para wajib pajak. Penelitian ini berfokus pada pemahaman para wajib pajak terkait dampak aturan tersebut. Penelitian ini berkesimpulan bahwa sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini KPP belum maksimal. Wajib Pajak belum memahami tata cara penentuan jangka waktu pengenaan tarif. Wajib Pajak yang masuk dalam kriteria yang memiliki peredaran bruto tertentu ini juga belum banyak mengetahui dengan jelas teknis pelaksanaan peraturan PP 23 Tahun 2018 ini.

