Upaya perlindungan hukum bagi pihak lessor Dalam perjanjian operating lease
Abstract
Perjanjian jenis pembiayaan leasing adalah jenis pembiayaan dimana pada akhir masa kontrak, obyek pembiayaan menjadi hak milik lessor. Lessor dalam operating lease bertanggung jawab atas segala biaya pelaksanaan lease antara lain misalnya biaya asuransi, pembayaran pajak dan pemeliharaan barang modal. Sehingga lessor sebagai pemilik obyek perjanjian tentunya lebih banyak berpeluang mempunyai risiko. Pada penulisan ini dikaji tentang perjanjian operating lease terkait dengan cara pihak lessor di dalam melakukan upaya perlindungan bagi dirinya ketika obyek benda disalahgunakan oleh pihak leasse atau terjadi wanprestasi. Jaminan dapat dijadikan sebagai upaya perlindungan hukum bagi Lessor dalam melakukan perjanjian Operating Lease, namun dalam hal ini lessor juga tidak diperbolehkan membuat syarat yang dapat merugikan pihak leasee. Perjanjian harus dibuat dengan tujuan dapat saling menguntungkan kedua belah pihak. Jaminan yang dapat digunakan di dalam pejanjian Operating Lease adalah jaminan kebendaan, penanggungan (borgtocht), asuransi dan deposito jaminan.

