Monopoli badan usaha milik negara dalam uu no. 5 tahun 1999 Dan prinsip national treatment dalam General agreement on tariffs and trade (gatt)
Abstract
Prinsip National Treatment di dalam GATT telah mengikat Indonesia sejak Indonesia meratifikasi keanggotaan WTO pada tahun 1995. Prinsip ini menjelaskan bahwa pemerintah sebuah negara harus memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Permasalahan dalam penulisan ini adalah mengenai bagaimana keberadaan Monopoli BUMN dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terhadap prinsip National Treatment dalam GATT. Indonesia telah menganut paham monisme dengan primat Internasional, oleh sebab itu prinsip di dalam GATT yang sudah di ratifikasi oleh Indonesia mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap peraturan perundang-undangan nasional. Hirarki peraturan perundang-undangan nasional menganut asas lex posterior derogat legi, dengan lahirnya Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan telah mengatur prinsip National Treatment, maka secara materiil Undang-Undang monopoli harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Penanaman Modal. Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dapat menjadi penghambat bagi investor asing, jika ketentuan tersebut tidak segera disesuaikan dengan Undang-Undang Penanaman Modal. Tindakan monopoli oleh BUMN harus dijelaskan lebih rinci dan tidak diperkenankan terhadap produksi barang dan jasa yang tidak dapat memberikan kesejahteraan terhadap rakyat, apalagi terhadap BUMN yang dapat merugikan Negara.

