PEMBERDAYAAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) MELALUI POLA PEMBIAYAAN SYARIAH BERBASIS KEARIFAN LOKAL
Abstract
Sebagaimana diketahui UKM telah mampu menunjukkan ketahanannya dalam
menghadapi gejolak makro ekonomi. Skala usaha ini bertahan dan bahkan berkembang secara
lebih baik. Akan tetapi kenyataan ini tidak membuat UKM mendapat prioritas perlakuan dari
pemerintah dalam arti UKM masih saja sulit berkembang dikarenakan masalah pendanaan
(modal). Masalah ini bahkan menjadi dilema yang sangat krusial bagi kelanjutan usaha UKM.
Lembaga keuangan formal (bank) yang diharapkan sebagai sumber pendanaan bagi
perkembangan ekonomi UKM telah gagal memainkan fungsi dasarnya, terutama dalam
menyalurkan dana secara efektif ke kegiatan-kegiatan usaha yang paling produktif atau paling
menguntungkan secara financial. Bahkan lembaga tersebut memandang usaha mikro sebagai
unit ekonomi yang not bank-able.
Untuk mengatasi masalah pendanaan yang dihadapi oleh usaha kecil dan menengah
(UKM), maka diperlukan model Pemberdayaan pada UKM yang mampu merombak
diskriminasi dan ketidak adilan social ekonomi. Dalam konteks inilah kehadiran bank-bank
yang beroperasi atas dasar prinsip Syariah dituntut untuk mewujudkan misi Islam sebagai
rahmat lil alamin. Peluang ini sangat besar mengingat bank-bank konvensional tidak mampu
memerankan diri bank of the poor. Selain menerapkan sistem pembiayaan syariah dalam
pemberian dana kepada UKM, maka dalam mengembangkan UKM juga diperlukan pendekatan
yang berdasarkan pada kearifan local. Yaitu memberdayakan masyarakat berdasarkan pada
budaya, adapt-istiadat, agama, maupun norma-norma yang ada di masyarakat daerah
tersebut.Penerapan bunga oleh bank konvensional telah membawa beberapa akibat negative
seperti: (1) masyarakat (nasabah) menghadapi suatu ketidakpastian, sementara dia wajib
mengembalikan bunga yang tetap; (2) system bunga mengakibatkan eksploitasi oleh orang kaya
terhadap orang miskin; dan (3) bank konvensional dengan system bunga dirasakan kurang
berhasil dalam membantu memerangi kemiskinan.
Indonesia termasuk daerah yang memiliki sentra-sentra UKM yang perlu diperhatikan
perkembangannya. Bentuk perhatian dari pemerintah yang diharapkan UKM, salah satunya
adalah pendanaan. Untuk itu diperlukan system pendanaan yang bisa menyentuh masyarakat
kecil (usaha mikro) tanpa diskriminasi. Adapun system pendanaan yang dirasa sesuai dengan
kondisi UKM saat ini adalah system pembiayaan dengan prinsip Syariah. Dengan adanya
pembiayaan yang berprinsip Syariah diharapkan keberlanjutan usaha dari UKM di Indonesia
akan semakin baik. Sehingga perkembangan UKM ini akan membawa Indonesia menjadi
negara yang unggul di bidang perindustrian dan perdagangan baik di tingkat regional maupun
internasional.

